Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran Menetapkan Rekomendasi LHP BPK- RI Tahun 2023
Pangandaran, http://fokussuaranews.com- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, telah menetapkan rekomendasi terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2023, yang mana hasil Pembahasan Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran. Dipimpin Wakil Ketua DPRD M.Taupik Martin, S.I.P., M.M., dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, bertempat Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran Jalan Raya Pangandaran Cijulang Desa Parigi Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran (19/06/2024).
Penilaian KADARKUM di Desa Cimacan Sekaligus Istighosah HUT Desa Yang ke 93 Tahun.
Anggota Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Solihudin. S.I.P., menuturkan. “Pemerintah Kabupaten Pangandaran atas Laporan Keuangan hasil pemeriksaan BPK-RI mendapat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sehingga dari hasil pembahasan kami sembilan rekomendasi yang di sampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, yang saat ini mendapatkan predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan hasil pemeriksaan BPK RI, yaitu Pemerintah daerah Kabupaten pangandaran harus merasionalisasi anggaran pada tahun anggaran 2024 dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah( PAD),” tuturnya.
“Selanjutnya Pemerintah Daerah harus segera melaksanakan menyelesaikan piutang PBB P2, Harus segera melakukan digitalisasi pembayaran pajak PBB P2 dan retribusi daerah. Harus meningkatan kapasitas pengelola anggaran yang berkoordinasi dengan badan diklat BPK, selain itu Pemerintah Daerah segera menyelesaikan utang belanja,” kata Solihudin.
Wartawan Senior Mantan Pemred Tribun Jabar Berpulang, Kecelakaan Saat Bersepeda
“perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang di dukung dengan Sistem Pengendali Intern (SPI) yang efektif dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian Pemerintah daerah agar melakukan tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI, sesuai dengan batas waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan selama 60 hari, apabila dalam waktu yang telah ditetapkan Pemerintah daerah belum menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, DPRD meminta BPK RI untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi secara menyeluruh sesuai dengan kewenangannya,” tambah solihudin
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran M. Taufiq Martin, SIp.P., M.Si., menyampaikan, “langkah selanjutnya setelah melakukan penetapan rekomendasi yaitu melaksanakan rapat paripurna dengan Pemerintah daerah (eksekutif) dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD kepada Pemerintah daerah,” ungkapnya.
Selanjutnya DPRD melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Pemerintah daerah Kabupaten pangandaran atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2023.
(Rachmat)