Polres Kupang” Diduga Kuat, Dalam Kasus Gratifikasi Bupati Tidak Transparan
Kupang, http://fokussuaranews.com- Ketua Umum LP2TRI meminta Kapolres Kupang serta Unit Tipikor. harus transparan dalam penanganan kasus gratifikasi Bupati Kabupaten Kupang.
Kasus Gratifikasi Bupati Kupang Korinus Masneno yang telah dilaporkan Ketua Umum LP2TRI bersamaan dengan Kasus Korupsi Dana DAK Pembangunan GOR Kabupaten Kupang Prov. NTT pada tahun 2022 yang terbukti, kasus gratifikasi Bupati Kupang telah dinyatakan lengkap Alat Bukti oleh Kapolres Kupang waktu itu dan kasus tersebut yang di tinggalkan Kapolres sebelumnya.
“Kasus gratifikasi Bupati yang di tinggalkan Kapolres sebelumnya itu sudah kewajiban Kapolres Kupang yang baru ini untuk melanjutkan Pekerjaan Rumahnya, Mantan Kapolres Kupang yang sebelumnya itu, dan kasus gratifikasi Bupati Kupang tersebut, yang di tinggalkan mantan Bupati sebelumnya bukan semata-mata untuk di diamkan,” ujar ketum
lanjut Ketua Umum LP2TRI dan rekan-rekannya, “berharap agar Kapolres Kupang tidak melindungi Koruptor di Kabupaten Kupang karena melindungi sebuah kasus yang merugikan masyarakat itu berdosa, tidak dapat di ampuni dan “Kapolres harus menjaga nama baik Citra Polri secara keseluruhan di mata masyarakat,” tegasnya.
“Alat Bukti tambahan kasus tersebut juga telah kami serahkan ke Anggota Penyidik Tipikor Polres Kupang sesuai permintaan Kanit Tipikor Polres Kupang Pak Toby, sehingga untuk Kasus Gratifikasi Bupati Kupang dan Kasus Korupsi Dana DAK Pembangunan GOR Kabupaten Kupang yang kami LP2TRI laporkan semuanya harus diproses secara hukum,” kata Ketum LP2TRI dan rekan-rekannya kepada awak media ini Kamis (27/06/2024).
(Muksin)