Perwakilan Konsumen Grand Emerald Malang Yang dikembangkan PT. DPI – Gugatan Direktur Abal-Abal PT. DPI Sia-Sia
Surabaya, http://fokussuaranews.com- Pada SIPP PN Surabaya teregister Perkara Perdata nomor 774/Pdt.G/2023/PN.Sby tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Heri Wibowo melalui para Pengacaranya dari Kantor Hukum Budiyanto, SH & Partner dengan petitum gugatan diantaranya:
1. Menyatakan Tergugat 1 (PT. DEVELOPER PROPERTI INDOLAND/PT.DPI), Tergugat II (H. M. Arifin), dan Tergugat III (Ananto Haryo) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
2. Menyatakan penunjukan Heri Wibowo selaku Direktur Operasional dengan Surat Keputusan No. 0033/sk/CBR.DPI/XII/2021 untuk melakukan pembangunan di Perumahan Grand Emerald Malang tanggal 11 Desember 2021 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
PPPI GELAR DEKLARASI DI GOR TRIDHARMA PETROKIMIA GRESIK JAWA TIMUR
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang ganti rugi materiil maupun immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah);
4. Menghukum Tergugat I. Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan,
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartawan selama proses persidangan, Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah hadir, yang selalu hadir Tergugat III.
Tergugat III (Ananto Haryo, S.H.,) dengan itikad baik selalu hadir dalam persidangan yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, yaitu para advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Cakra Nusantara yang dikomandani oleh Sukarji, S.H., M.H., yang akrab dipanggil cakjoss, Team Kuasa Hukum Tergugat III diantaranya adalah Andreas Yohanes Tuwo, S.H., Sugeng Winarko, S.H., Retno Purbawati, S.H., M.H., dan Ni Luh Putu Eva Susanti, S.H., dalam eksepsinya Tergugat III melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan bahwa Gugatan Penggugat adalah kurang pihak (pluris litis consurtium), yaitu bahwa seharusnya Penggugat juga menarik Notaris Peny Candra Wardani, S.H., M.Kn., sebagai pembuat Akte Keputusan Sirkular PT.DPI
Dalam Gugatan ini sepertinya Penasehat Hukum Penggugat kurang teliti, kurang cermat dan tidak menguasai materi perkaranya, karena tidak menyertakan Notaris sebagai Tergugat atau Turut Tergugat.
Cakjoss Ketua LBH Perisai Cakra Nusantara Pengacara Tergugat III, Retno Purbawati, S.H., M.H., Andreas Yohannes Tuwo, S.H., Ni Luh Putu Eva Susanti, S.H.,
Disamping itu salah satu Team Kuasa Tergugat III, Advokat Muda Retno Purbawati, S.H., M.H., saat ditemui wartawan di PN Surabaya bersama sejawatnya Andreas Yohannes Tuwo, S.H., Ni Luh Putu Eva Susanti, S.H., mengatakan bahwa, “Penggugat (Heri Wibowo) tidak memiliki legal standing, yaitu Penggugat dalam Gugatannya selaku pribadi, namun dalam positanya dia mengaku sebagai Direktur Operasional PT. DPI berdasarkan SK No.33/sk/CBR.DPI/XII/2021 tanggal 21 Desember 2021, padahal menurut pasal 94 UU 40/2007 tentang PT sudah jelas bahwa anggota direksi harus diangkat oleh RUPS bukan keputusan yang lain, oleh karena itu, sudah jelas bahwa penggugat tidak memiliki legal standing,” kata Advokat cantik ini.
Ketiga orang Pengacara Tergugat masing-masing Retno Purbawati, SH., M.H., Andreas Yohannes Tuwo, S.H., Ni Luh Putu Eva Susanti, S.H., adalah Pengacara-Pengacara muda dan handal dari Kantor Advokat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Nusantara, terbukti dapat mengalahkan argumentasi-argumentasi hukum Pengacara-Pengacara Senior yang menjadi Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara ini.
Selain itu Ketua LBH Perisai Cakra Nusantara, cakjoss mengatakan bahwa “Gugatan yang teregister dengan perkara 774/Pdt.G/2023/PN.Sby ini sepertinya mengandung unsur “Vexatious litigation” yaitu adalah tindakan hukum yang diajukan, dengan mengenyampingkan kepatutan, karena semata-mata diajukan untuk mengganggu atau melemahkan pihak lawan. Tindakan ini diajukan dalam bentuk gugatan yang sembrono atau dapat pula berbentuk gugatan yang merupakan pengulangan, bersifat membebani, serta diajukan tanpa alasan yang jelas dan merupakan tindakan yang tidak patut terhadap suatu hal yang merupakan kebalikan dari tindakan yang patut. bahkan Pengajuan gugatan yang mengandung unsur vexatious litigation adalah tindakan yang dapat dianggap sebagai penyalahgunaan proses hukum dan dapat menyebabkan timbulnya sanksi terhadap pihak yang mengajukannya,” ujar cakjoss
Kolaborasi dengan PP IWO, Korps Brimob Polri Gelar Pelatihan Kehumasan Tahap II
“Praktek Vexatious Proceeding seperti ini biasanya diajukan semata-mata untuk mempermalukan atau mengganggu pihak lain. Hal ini dilakukan dengan itikad tidak baik dan merupakan tindakan tidak terpuji,” pungkas cakjoss yang juga Sekretaris DPC Peradi Sidoarjo ini.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara tersebut akhirnya menerima eksepsi Tergugat III dan pada tanggal 17 September 2024 memutus apabila Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau yang biasa disebut sebagai Putusan NO.
Putusan tersebut oleh para Konsumen dianggap sudah memenuhi rasa keadilan karena putusan itu melindungi Konsumen dari ketidakprofesionalan seorang Direktur abal-abal.
Tim-