NASIB SIAL MENIMPA DIREKTUR PT. ARTA GUNA JAYA
Surabaya, http://fokussuaranews.com- Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah peribahasa yang cocok Happy Yuniar Rakhman, S.E., selaku Direktur PT. ARTA GUNA JAYA. Berawal dari proyek pengaspalan jalan Gelang-Pringgowirawan-Yosorati-Sumberagung oleh Dinas PU Bina Marga Jember, setelah melalui mekanisme sebagimana mestinya, Dinas PU Bina Marga Jember mempercayakan pengerjaan proyek tersebut kepada PT. ARTA GUNA JAYA sebuah kontraktor yang bergerak pada bidang Jasa Konstruksi berkantor di Jl. Letjen Suprapto XVIII No. 37 Kebonsari Kec. Sumbersari Jember, orang yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi, menjalankan dan bertanggung jawab atas seluruh opersional PT. ARTA GUNA JAYA adalah Happy Yuniar Rakhman, S.E., selaku Direktur.
Untuk pengerjaan proyek pembangun Aspal Jl. Gelang-Pringgowirawan-Yosorati- Sumberagun, dari Dinas PU Bina Marga Jember pada tahun 2022 tersebut PT. ARTA GUNA JAYA memesan dan membeli aspal dari PT. MULTI BANGUN INDONESIA sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang Aspal Hotmix, berkantor di Jl. Barata Jaya Surabaya.
Baca Juga: Diduga kasus dipaksakan – Rereongan (gotong royong) dianggap Korupsi?
Pada sekitar bulan Maret 2022 PT. ARTA GUNA JAYA melalui HAPPY YUNIAR RAKHMAN, S.E., selaku Direktur menghubungi sales PT. MULTI BANGUN INDONESIA untuk melakukan pemesanan aspal dengan dengan alasan telah memiliki kontrak kerja dengan Dinas PU Binamarga Kab. Jember dan akan melakukan pembayaran tepat waktu yaitu dengan mekanisme DP 30% dan sisanya akan dibayarkan dengan tempo satu bulan setelah barang yang dibeli diterima, dan HAPPY YUNIAR RAKHMAN, S.E., selaku Direktur menjamin akan menyelesaikan semua pembayaran pada saat Dinas PU Binamarga Kab. Jember membayar lunas proyek tersebut.
Pemesanan Aspal Hotmix oleh PT. ARTA GUNA JAYA melalui HAPPY YUNIAR RAKHMAN, S.E., selaku Direktur kepada PT. MULTI BANGUN INDONESIA sejak bulan Maret sampai dengan Agustus 2022 dengan total pemesanan sejumlah 11.000 Ton dengan nilai harga total Rp. 9.725.905.200,00,- sembilan milyar tujuh ratus dua puluh lima juta sembilan ratus lima ribu dua ratus rupiah), pengiriman aspalt yang dilakukan oleh PT. MULTI BANGUN INDONESIA pada pada tanggal 24 April 2022 sejumlah 702.37 Ton, tanggal 22 Mei 2022 sejumlah 597.55 Ton, tanggal 31 Mei 2022 sejumlah 1050.53 Ton, tanggal 06 Juli 2022 sejumlah 1018.87 Ton, tanggal 24 Agustus 2022 sejumlah 187 Ton, keseluruhannya dengan total harga senilai Rp. 3.377.492.350,00 (tiga milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) belum dibayarkan oleh PT. ARTA GUNA JAYA. Setelah jatuh tempo terakhir pada tanggal 23 September 2022, PT. MULTI BANGUN INDONESIA melakukan penagihan namun PT. ARTA GUNA JAYA melalui HAPPY YUNIAR RAKHMAN, S.E., selaku Direktur belum bisa melakukan pembayaran.
Selanjutnya dengan itikad baik PT. MULTI BANGUN INDONESIA berupaya untuk bertemu dengan pihak PT. ARTA GUNA JAYA untuk klarifikasi, dari pertemuan tersebut disepakati bahwa HAPPY YUNIAR RAKHMAN, S.E., selaku Direktur ada kekurangan pembayaran senilai Rp. 3.377.492.350,00 (tiga milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah), yang kemudian pada tanggal 09 Februari 2023, HAPPY YUNIAR RAKHMAN memberikan satu lembar cek, Cek BRI senilai jumlah kekurangan tersebut kepada pihak, namun setelah jatuh tempo, pada tanggal 05 Juli 2023, PT. MULTI BANGUN INDONESIA mencairkan cek yang diberikan tersebut, ditolak oleh BRI dengan alasan saldo tidak cukup, selanjutnya PT. MULTI BANGUN INDONESIA melakukan penagihan kepada HAPPY YUNIAR RAKHMAN, S.E., namun Direktur PT. ARTA GUNA JAYA tersebut beralasan jika uang proyek dari Dinas Binamarga Kabupaten Jember belum dibayarkan kepadanya. Kemudian PT. MULTI BANGUN INDONESIA melakukan pengecekan ke Dinas PU Bina Marga Jember, ternyata uang proyek pembangun Aspal tersebut, telah dibayarkan kepada PT. ARTA GUNA JAYA pada tanggal 30 November 2022.
Terhadap masalah tersebut kemudian PT. MULTI BANGUN INDONESIA melaporkan permasalahannya ke Polrestabes Surabaya, setelah melalui proses panjang kemudian perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan HAPPY YUNIAR RAKHMAN, S.E., selaku Direktur PT. ARTA GUNA JAYA ditetapkan sebagai terdakwa dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan dengan tuntutan dengan alasan bahwa akibat perbuatannya tersebut, PT. MULTI BANGUN INDONESIA mengalami kerugian sebesar Rp. 3.377.492.350,00 (tiga milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan terhadap tuntutan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAPPY YUNIAR RAKHMAN, S.E., dalam perkara nomor 1498/Pid.B/2024/PB SBY dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Tidak berhenti sampai di situ, ternyata pada bulan Desember 2023 PT. ARTA GUNA JAYA yang diwakili oleh HAPPY YUNIAR RAKHMAN, S.E., selaku Direktur menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT. MULTI BANGUN INDONESIA Cabang Jember ke Pengadilan Negeri Jember yang perkaranya teregister di Kepaniteraan Pengadilan Jember dengan nomor Perkara 105/Pdt.G/2023/PN Jmr, dalam gugatannya pada pokoknya HAPPY YUNIAR RAKHMAN, S.E., meminta ganti rugi materiil sebesar Rp.1.453.653.300,00 dengan alasan ada selisih pembayaran dari penarikan cek secara sepihak oleh PT. MULTI BANGUN INDONESIA dan meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.800.000.000,00 akibat PT. ARTA GUNA JAYA masuk dalam kriteria Daftar Hitam Nasional nasabah bank karena penarikan cek/bilyet giro kosong yang dilakukan oleh PT. MULTI BANGUN INDONESIA atas cek kosong atau blong yang diberikan oleh PT. ARTA GUNA JAYA, terhadap gugatan itu Pengadilan Jember memutusnya dalam sidang terbuka pada tanggal 29 Februari 2024 dengan mengabulkan sebagian gugatan PT. ARTA GUNA JAYA yaitu menyatakan PT. MULTI BANGUN INDONESIA melakukan perbuatan melawan hukum karena mencairkan cek yang diberikan oleh PT. ARTA GUNA JAYA kepada PT. MULTI BANGUN INDONESIA.
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jember tersebut melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya melalui akta Banding nomor 105/Akta.Pdt.Banding/2024/PN Jmr pada tanggal 13 Maret 2024 yang perkaranya terregister dengan nomor 253/PDT/2024/PT SBY, Upaya Hukum Banding tersebut diputus oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada tanggal 21 Mei 2024 dengan amar putusan menerima Banding PT. MULTI BANGUN INDONESIA dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jember nomor 105/Pdt.G/2023/PN Jmr tanggal 29 Februari 2024.
Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 253/PDT/2024/PT SBY tanggal 21 Mei 2024 tersebut, PT. ARTA GUNA JAYA mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2024 yang teregister di Mahkamah Agung dengan nomor Nomor 5873 K/Pdt/2024, kemudian terhadap Kasasi PT. ARTA GUNA JAYA, Mahkamah Agung Republik Indonesia memutusnya pada tanggal 29 November 2024 dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan amar putusannya berbunyi, Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 253/PDT/2024/PT SBY, tanggal 21 Mei 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 105/Pdt.G/2023/PN Jmr, tanggal 29 Februari 2024 dan mengadili sendiri dengan amar putusannya berbunyi Mengabulkan gugatan PT. MULTI BANGUN INDONESIA untuk sebagian, menyatakan PT. ARTA GUNA JAYA telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada PT. MULTI BANGUN INDONESIA, Menghukum PT. ARTA GUNA JAYA melakukan pelunasan pembayaran sebesar Rp3.095.059.450,00 (tiga miliar sembilan puluh lima juta lima puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah) kepada PT. MULTI BANGUN INDONESIA.
Akibat ngemplang hot mix aspal tersebut berdasarkan atas kedua Putusan, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 1498/Pid.B/2024/PB SBY dan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 5873 K/Pdt/2024 tersebut, HAPPY YUNIAR RAKHMAN, S.E selaku Direktur PT. ARTA GUNA JAYA harus meringkuk di hotel prodeo selama 3 (tiga) tahun dan membayar hutangnya sebesar Rp. 3.095.059.450,00 (tiga miliar sembilan puluh lima juta lima puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah) kepada PT. MULTI BANGUN INDONESIA.
Baca Juga: LBH BSN MENGGELAR BERBAGI 1.000 TAKJIL DAN BUKA PUASA BERSAMA
Kuasa Hukum PT. MULTI BANGUN INDONESIA, H. Ananto Haryo, S.H., M.Hum., M.M., saat dikonfirmasi wartawan membenarkan putusan itu dan saat diminta komentarnya, Advokat senior dan Advokat papan atas di Jawa Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Pimpinan Cabang PERADI Kabupaten Sidoarjo ini mengatakan bahwa putusan itu sudah tepat dan adil, siapa salah harus dihukum siapa berhutang harus membayar, kalau HAPPY YUNIAR RAKHMAN, S.E., selaku Direktur PT. ARTA GUNA JAYA harus dipenjara selama 3 (tiga) tahun dan dihukum membayar Rp. 3.095.059.450,00 (tiga miliar sembilan puluh lima juta lima puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah) kepada PT. MBI, ya sudah seharusnya seperti itu, karena itu tanggung jawab dan kewajibannya, pungkas Advokat yang berkantor di Kedurus Surabaya ini.
H. Ananto Haryo, S.H., M.Hum., M.M., menyayangkan atas sikap dan perbuatan Sdr. HAPPY YUNIAR RAKHMAN, S.E., yang memberikan cek kosong sebagai alat bukti pembayaran, yang pada akhirnya Sdr. HAPPY YUNIAR RAKHMAN, S.E., berlebaran di hotel prodeo selama 3 tahun dan diharuskan membayar kekurangan pembayaran sebbesar 3.095.059.450,00 (tiga miliar sembilan puluh lima juta lima puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah) kepada PT. MULTI BANGUN INDONESIA.
Red-