LSM FDAK Akan Laporkan Kades Bobo M Tarzan Ke Kejati Dan Ombudsman Malut – Begini Masalahnya!
HALSEL, http://fokussuaranews.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) front Delik Anti Korupsi (FDAK) Dalam waktu dekat ini akan melaporkan Kades Bobo Kecamatan Mandioli Utara Kabupaten Halmahera Selatan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Rusadi Saiman sekretaris LSM front delik anti korupsi (FDAK), saat di temui awak media ini Jumat (05/07/2024), dini hari mengungkapkan, pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Kejati atas kelalaian Kades M Tarzan Abd Rahman yang dinilainya tidak pernah melaksanakan tugas pemerintahan secara rutin.
Pangdam III/Slw Pastikan Keamanan Presiden Jokowi di Karawang
“Secara kelembagaan kami akan melayangkan laporan resmi ke Kejati Malut dalam waktu dekat ini,” kata Sekretaris Rusadi Saiman.
lanjut, Rusdi mengatakan, bahwa sebagai sosial kontrol, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FDAK telah melakukan pemantauan pemerintahan M Tarzan Abd Rahman dan ditemukan sejumlah penyimpangan yang secara konstitusi telah menyalahi aturan perundang undangan.
“Kades yang bersangkutan akan kami laporkan ke Kejati Malut karena tidak pernah jalankan tugas sebagai Pemerintah Desa secara rutin. selain itu kades juga mengangkat perangkat Desa tanpa menggunakan persyaratan ijazah, karena perangkat Desa di angkat tanpa ijazah, bertolak belakang dengan aturan dan perundang-undangan,” jelasnya.
Paguyuban Guru Purna Tugas se-Tangerang Raya Berkumpul di Gerai Lengkong
Selain itu kata Rusadi kades Bobo juga diduga kuat melakukan penyimpangan pengelolaan anggaran Dana Desa sejak Tahun 2020 dan hal Ini telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat setempat. LSM FDAK akan mengawal laporan hingga tuntas karena sudah meresahkan masyarakat Desa Bobo.
tambanya, “Kades M Tarzan tidak aktif berkantor dengan bertahun-tahun dan akan kami LSM FDAK laporkan juga ke ombudsman Maluku Utara,” tegasnya.
Kades M Tarzan Abd Rahman masi dalam upaya untuk di konfirmasi. hingga berita ini, di publis.
(Muksin)