Dinyatakan Lengkap P-21, Sat Reskrim Polres Halsel Serahkan Tersangka Curanmor Ke JPU Halsel
HALSEL, http://fokussuaranews.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Selatan serahkan tersangka pencurian kendaraan bermotor beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halsel. Kamis (17/10/2024).
Silahturahmi dan Coffee Morning – Memperkuat Sinergitas TNI-Polri di Maluku Utara
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Gian C. Jumario Laapen, S.TR.K., melalui Kasihumas Polres Halsel, IPTU Sunadi Sugiono mengatakan bahwa pada hari Kamis kemarin tepatnya tanggal 17 Oktober 2024 Polres Halsel telah melaksanakan serah terima tersangka ke JPU.
Tersangka yang diserahkan berinisial NL dan barang bukti tindak pidana Pencurian berupa 1 (Satu) Unit Kendaraan Jenis Sepeda Motor Merk Yamaha Mio 125 Warna Hitam Merah Yang Sudah di Modifikasi menjadi warna Hitam.
Kapolda Maluku Utara Terima Kunjungan Silaturahmi HMI di Polda Malut
“Benar, Kemarin hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024, dari Sat Reskrim Polres Halsel telah melaksanakan serah terima Tersangka dan barang bukti tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ke Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Halsel yang akan dilanjutkan ke proses penuntutan.” Ujarnya
Tersangka berinisial NL dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke – 3, 4 atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.
(Safrin – Muksin)