Diduga tiang reklame bando berdiri di atas halaman lahan Polsek Cicendo illegal?
Bandung, http://fokussuaranews.com- 4 (empat) media mendatangi Polsek Cicendo Untuk konfirmasi dan mempertanyakan tentang keberadaan rangka reklame untuk keperluan bando yang terbentang di halaman lahan Polsek Cicendo ke trotoar sepanjang lebar Jalan Pasirkaliki. Selasa (25/03/2024).
Wartawan menemukan kejanggalan dengan adanya rangka reklame tersebut, diduga rangka yang dibuat beberapa minggu yang lalu belum mengantongi perizinan dari DPM PTSP Kota Bandung sesuai dengan Peraturan Walikota nomor 25 tahun 2023.
Baca Juga: Anak Yatim dan Duafa Gembira Terima Santunan dari JAWARA
Yang menjadi perhatian para wartawan adalah titik Bando tihang reklame yang berdiri di atas lahan milik Polsek Cicendo. Sementara menurut perwal 25 tahun 2023 mengatakan bahwa reklame harus berdiri sesuai aturan yang ditentukan dalam Perwal.
Tihang Reklame tersebut berdiri dihalaman lahan Polsek Cicendo, dan itu merupakan Pelanggaran aturan, merupakan pembiaran, ada apa?
Saat hendak dikonfirmasi kepada Kapolsek Cicendo, kebetulan Kapolsek tidak ada di tempat karena sedang mengikuti acara apel Akbar bersama Polrestabes Bandung.
Lalu wartawan mengecek kepada Dinas Perijinan DPM PTSP Kota Bandung di Jalan Cianjur, hasil pengecekan bahwa perizinan untuk bando yang berada di Jln. Pasir kaliki, dari halaman polsek tersebut tidak diketahui dari perusahaan mana, belum mengantongi izin.
Namun hasil pengecekan ada satu PT yang sudah mendapatkan ijin dan bayar Pajak yaitu dari PT Rajawali, sejak bulan Februari 2025 untuk pajak reklame bando di tempat tersebut.
Kemudian wartawan menghubungi ketua Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Media dan Promosi Indonesia (PPMPI) untuk mempertanyakan mengenai rekomendasi dari perkumpulan pengusaha media dan promosi Indonesia, karena berdasarkan peraturan Walikota 25/2023 harus ada rekomendasi dari Assosiasi atau perkumpulan yang terkait dengan pemasangan reklame.
Ketua PPMPI Drs. Epi Sutisna, S.H., mengatakan bahwa belum ada permohonan masuk dari perusahaan lain untuk pemasangan reklame bando di Jalan Pasir Kaliki depan Polsek Cicendo kecuali dari PT Rajawali Media, dia mempertanyakan kalau yang berdiri itu dari perusahaan mana.
“Oh yang masuk ke kami baru ada satu rekomendasi yaitu dari PT Rajawali media dan sudah membayar pajak kepada Pemerintah Kota Bandung atas nama PT Rajawali media, itu saya mempertanyakan kepada wartawan. Apakah rangkaian yang sudah terbangun itu milik PT Rajawali bukan, kalau bukan milik PT Rajawali berarti bukan rekomendasi dari kami PPMPI,” tutur Epi selaku ketua PPMI.
Hal ini menjadi temuan, dugaan gratifikasi atau korupsi di mana seharusnya Satpol PP menegakkan aturan jika memang belum bayar Pajak dan belum ada perizinannya Kenapa dibiarkan?
Wartawan akan terus menyusuri sampai akhir, keberadaan rangka reklame Bando yang berada di halaman lahan Polsek Cicendo sambil menunggu bisa bertemu Untuk konfirmasi dengan Kapolsek Cicendo.
red-