Bupati Cianjur “Oknum Kepala Sekolah Yang Memakan Dana PIP – Harus Ditindak Tegas”
Cianjur, http://medianuansasinarnews.com- Keluhan orang tua siswa terkait dana PIP yang berseteru dengan oknum guru itu. H. Herman Suherman selaku bupati cianjur. Sangat geram menyingkapi kasus penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) siswa oleh Kepala SDN Neglasari, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur.
“Sangat keterlaluan ya, dan jelas itu harus diberi sanksi tegas. Nanti saya perintahkan inspektorat untuk mengecek ke sana,” ujar Herman kepada wartawan, Sabtu (22/06/2024).
Fun Walk” Hari Bhayangkara ke-78 – Merajut Kebersamaan antara TNI, Polri, dan Masyarakat
“Apalagi rame di media online yang beredar oknum guru yang bernada menantang. Katanya, mau siapa pun tidak ada yang berani menindak, termasuk wartawan atau LSM. jelas itu harus diberi sanksi tegas. saya akan langsung perintahkan inspektorat untuk segera melakukan pemanggilan,” ucapnya.
Terpisah, salah satu orang tua siswa SDN Neglasari yang enggan disebutkan namanya menuturkan, dana PIP tersebut tidak pernah diberikan kepada para siswa. Akan tetapi dicairkan secara kolektif oleh pihak sekolah, bukan oleh penerima bantuan.
“Tahap 1, 2, dan 3 itu tidak dibagikan. Dapat info ternyata sudah dicairkan oleh pihak sekolah secara kolektif,” ucapnya.
Ia pun berharap, Disdikpora Cianjur bisa segera turun tangan, sebab selama ini tidak ada tindakan apapun dari pihak mana pun.
“Kami sangat kesal, dana PIP tidak diberikan kepada siswa saja tidak ada yang menindak. Kami mohon kondisi seperti ini bisa dibenahi,” ujar Herman.
Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pihak sekolah. “Pengakuannya untuk kepentingan pribadi, tapi oleh siapa saja belum tahu,” imbuhnya.
Meneladani Kisah Nabi Ibrahim AS – DPC Peradi Sidoarjo Membagikan Hewan Kurban
Dana PIP, lanjutnya, baru diberikan pada tahun anggaran 2024. Namun, diduga pencairan tersebut tidak sesuai dengan nominal bantuan, di mana setiap siswa kelas 1-5 menerima dana PIP senilai Rp 450 ribu.
“Ada yang menerima Rp 150-250 ribu per siswa, padahal seharusnya Rp 450 ribu,” jelasnya.
“Masalah seperti ini, lanjutnya, harus menjadi perhatian agar hak para siswa atau dana bantuan dapat tersalurkan dengan baik,” tutupnya.
(Iyus /Deri)