Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025
Cianjur, http://fokussuaranews.com- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur, besaran zakat fitrah tahun 2025 Ditetapkan pada tanggal 10 Februari dengan dua kategori, yakni dalam bentuk uang atau beras. Penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat yang digelar di Kantor BAZNAS Kabupaten Cianjur
Wakil ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Hilman Saukoni menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini terbagi menjadi dua kategori. “Jika dibayarkan dalam bentuk uang, kategori pertama sebesar Rp 38.000,- per jiwa untuk beras biasa, dan kategori kedua sebesar Rp 46.000,- per jiwa untuk beras pandanwangi,” jelas H. Hilman Saukoni (21/02/2025)
Baca Juga: Pangdam III/Slw Pimpin Sidang Pantukhir Cata PK TNI AD Gel I TA. 2025
Sebelum menetapkan besaran zakat fitrah, BAZNAS Kabupaten Cianjur menerjunkan tim survei untuk melakukan harga beras di berbagai titik baik di pabrik, diwarung, atau pasar tradisional maupun modern
“Setelah survei pasar kita mengundang rapat seperti Dinas Intansi terkait, serta Kementerian Agama, dinas Perdagangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur. Hasil kesepakatan dalam rapat yang digelar dikantor BAZNAS Kabupaten Cianjur. Ditetapkan dalam surat edaran Bupati Cianjur No.400/5/Std/02/2025 Pertanggal 10 Februari 2025,” terangnya
Fitrah memiliki peran penting dalam membantu masyarakat kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Besaran zakat fitrah ini telah disesuaikan berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat Cianjur.
“Muzaki atau pembayar zakat dapat memilih beras yang mereka konsumsi sehari-hari, sehingga nilai zakat yang ditunaikan benar-benar memberikan bagi penerima manfaat,” ujarnya H. Hilman Saukoni.
(Ujang Karmawan)