Apresiasi Buat Bpk. Irwasda Polda NTT Dan Kabag Dumas Polda NTT Yang Merespon Cepat Laporan LP2TRI”
Kupang, http://fokussuaranews.com- Pengaduan Korban Pemerasan dan Pelecahan Seksual Yang dilakukan Oknum Anggota POLRI Polres Kupang akhirnya mendapatkan Perhatian khusus dari Bpk. Kapolda NTT dan Pihak-pihak berwenang termasuk Bpk. Irwasda Polda NTT melalui Dumas Polda NTT besok pagi jam 9 akan adakan Pertemuan Klarifikasi bersama para pihak untuk diminta keterangan tentang Pengaduan tersebut. Besok pagi juga Korban membawa saksi yang mengetahui peristiwa pidana yang dilakukan oknum polisi polres Kupang tersebut. Selasa (02/07/2024).
Sespim Lemdiklat Polri Gelar Kegiatan Pemberian Rekor MURI Untuk Literasi dan Art Policing Lukisan
Pada kesempatan yang sama juga besok pagi sesuai Undangan Klarifikasi yang diterima oleh LP2TRI Terkait juga Pengaduan ibu. Septri Gay yang melaporkan tentang Maladministrasi yang dilakukan Penyidik Unit Cyber Crime Polda NTT yaitu Laporan Polisi tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Akun Facebook ditolak oleh Penyidik Cyber Crime tanpa ada surat keterangan alasan hukum kenapa ditolak, sedangkan “Korban jelas membawa bukti-bukti penghinaan yang dilakukan Pelaku yaitu Korban tidak pernah berhutang ke pelakunya tapi Pelaku posting bahwa Korban berhutang sampai ada yang berkomentar.
tentang “Korban adalah Perebut Laki Orang.(Pelakor), hal ini membuat Korban terhina didepan publik apa lagi Pelakunya ibu Bhayangkari (Istri Anggota POLRI) yang seharusnya tahu aturan bukan menghina orang tanpa Bukti2. Korban menduga ada yang berusaha melindungi pelakunya karena suami Polisi yang bertugas di Polres Kupang Polsek OAT.
Tanggapan Ketua Umum. LP2TRI: kepada awak media
Secara Lembaga patutlah kita apresiasi kinerja POLDA NTT khususnya Dumas Polda yang sudah merespon cepat Laporan LP2TRI sehingga ada kejelasan penanganan kasus tersebut karena para korban Butuh Kepastian Hukum dan keadilan apa lagi Perjuangan para korban ini pastinya mengeluarkan waktu, tenaga, pikiran dan biaya.
Kiranya ke depan ada hal seperti ini tetap mendapatkan perhatian khusus pimpinan tertinggi POLDA NTT melalui Bidang berwenang sehingga para korban merasakan adanya Perhatian Penegak Hukum.
“Jadi istilah Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke Atas itu bisa dihapuskan dari pikiran masyarakat,” terangnya
“Pelayanan Publik yang Efektif dan Profesional yang ditunjukkan Kabag Dumas Polda NTT dan Tim Kerja harusnya menjadi contoh bagi Bidang/Unit lain di POLDA NTT, Polres Kupang, Polres lainnya serta Polsek-Polsek di Seluruh NTT,” ucapnya.
Fraksi Kerja DPRD Kab. Pangandaran Sepakat atas Rancangan Peraturan Daerah.
Secara Lembaga kami juga atas nama para korban mengapresiasi semua pihak yang turut berikan atensi khusus perjuangan Ketua Umum. LP2TRI bersama Tim Kerja untuk membantu masyarakat pencari keadilan termasuk teman-teman Wartawan Media Online, dll yang sudah bekerja Profesional sehingga Pengaduan Masyarakat menjadi Atensi Publik.
“Istilah trend sekarang ini “Tidak Viralkan Maka Kasus Tidak Ditangani Penegak Hukum atau Pemerintah” maka ini yang menjadi penting adanya teman-teman media yang terus-menerus bersuara untuk membantu masyarakat pencari keadilan,” pungkas Ketum
(Muksin)